PELESTARIAN HUTAN
Membahas
 tentang hutan, biasanya akan berkaitan dengan  pegunungan, sebab 
kawasan hutan adalah merupakan kawasan pegunungan .  Lahan di pegunungan
 yang masih merupakan kawasan hutan adalah lahan yang  sangat banyak 
memberikan manfaat untuk pertanian , selain itu hutan  juga sangat 
penting untuk menjaga fungsi lingkungan Daerah Aliran Sungai  (DAS) dan 
penyangga daerah di bawahnya.
Istilah pelestarian mengesankan penimbunan, seakan akan  gagasan 
tersebut hanyalah berarti persediaan tetap cadangan, sehingga  ada 
sesuatu yang tertinggal untuk masa yang akan datang.  Dalam  pandangan 
masyarakat awam ahli pelestarian terlalu sering digambarkan  sebagai 
orang yang bersifat anti sosial yang menentang setiap macam  
pembangunan. Apa yang sebenarnya ditentang oleh para ahli pelestarian  
adalah pembangunan yang tanpa rencana yang melanggar hukum ekologi dan  
hukum manusia.
Pelestarian  dalam pengertian yang luas merupakan salah  satu 
penerapan yang penting dari ekologi.  Tujuan dari pelestarian yang  
sebenarnya adalah memastikan pengawetan kualitas lingkungan yang  
mengindahkan estitika dan kebutuhan maupun hasilnya  serta memastikan  
kelanjutan hasil tanaman, hewan, bahan-bahan yang berguna  dengan  
menciptakan siklus seimbang antara panenan dan pembaharuan  (Odum, E. ?)
Kesadaran lingkungan harus ditumbuhkembangkan pada  masyarakat sejak 
dini .  Tekanan sosial dan ekonomi masyarakat yang  menggantungkan 
hidupnya pada sumber daya alam dapat ditumbuhkembangkan  melalui upaya 
pemberian informasi  tentang lingkungan sehingga akan  meningkatkan 
kesadaran lingkungan masyarakat.
Menurut Djaenudin, D. 1994 kawasan hutan perlu  dipertahankan 
berdasarkan pertimbangan fisik, iklim dan pengaturan tata  air serta 
kebutuhan sosial ekonomi masyarakat dan Negara. Hutan yang  
dipertahankan terdiri dari hutan lindung, hutan suaka alam, hutan  
wisata, hutan konservasi, hutan produksi terbatas dan hutan produksi.  
Berikut ini pengertian dari berbagai jenis hutan tersebut,  antara lain:
 (1) Hutan lindung adalah hutan yang perlu dibina dan 
 dipertahankan sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap 
untuk  kepentingan hidroorologi, yaitu mengatur tata air, mencegah 
banjir dan  erosi, memelihara keawetan dan kesuburan tanah baik dalam 
kawasan hutan  bersangkutan maupun kawasan yang dipengaruhi di 
sekitarnya;
 (2) Hutan  suaka alam adalah  hutan yang 
perlu dipertahankan dan dibina  keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa,
 tipe ekosistem, gejala dan  keunikan alam bagi kepentingan plasma 
nutfah dan pengetahuan, wisata dan  lingkungan; 
(3) Hutan wisata adalah hutan yang  dipertahankan dengan maksud untuk mengembangkan pendidikan, rekreasi dan  olahraga;
 (4) Hutan konservasi
 adalah hutan yang  dipertahankan untuk keberadaan keanekaragaman jenis 
plasma nutfah dan  tempat hidup dan kehidupan satwa tertentu;
 (5) Hutan produksi  terbatas
 adalah kawasan hutan untuk menghasilkan kayu hutan  yang hanya dapat 
dieksploitasi secara terbatas dengan cara tebang pilih  serta;
 (6) Hutan produksi
 adalah kawasan hutan yang  diperuntukkan sebagai kebutuhan perluasan, 
pengembangan wilayah misalnya  transmigrasi pertanian dan perkebunan, 
industry dan pemukiman dan  lain-lain.
Di dalam hutan-hutan tersebut di atas tidak boleh  dilakukan kegiatan
 yang mengakibatkan terganggunya fungsi hutan  tersebut. Hutan mempunyai
 fungsi pelindung terhadap tanah dari tetesan  hujan yang jatuh dari 
awan yang mempunyai energi tertentu, karena gerak  jatuhnya itu dengan 
energi tertentu tetesan hujan akan memukul permukaan  tanah dan 
melepaskan butiran tanah sehingga akan terjadi erosi  percikan.
Air hujan yang tidak meresap ke dalam tanah akan mengalir  di atas 
permukaan tanah, aliran air ini mempunyai energi tertentu juga,  makin 
curam dan panjangnya lereng tempat air mengalir makin besar  energinya, 
energi yang ada pada aliran permukaan ini akan mengelupaskan  permukaan 
tanah sehingga terjadi erosi permukaan. Aliran permukaan dapat  juga 
menyebabkan terbentuknya alur permukaan tanah yang disebut dengan  erosi
 alur.
Jika ada hutan maka tetesan air hujan akan jatuh pada  tajuk-tajuk 
tanaman yang ada di hutan tersebut, terlebih lagi bila tajuk  tersebut 
berlapis-lapis sebagian air hujan tersebut, akan menguap  kembali ke 
udara dan sebagian lagi akan jatuh ke tanah melalui tajuk-  tajuk 
tanaman dari yang teratas sampai ke tajuk tanaman yang terendah,  
akibatnya energi kinetic air hujan tersebut di patahkan atau diturunkan 
 kekuatannya oleh tajuk- tajuk tanaman yang berlapis tadi, hingga  
akhirnya air hujan yang jatuh pada tanah dari tajuk yang terndah  
energinya hanya yang kecil saja sehingga kekuatan pukulan air hujan pada
  permukaan tanah tidak besar, dengan demikian erosi percikan hanya  
kecil.
Sebagian air yang jatuh di tajuk akan mengalir melalui  dahan ke 
batang pokok dan selanjutnya mengalir ke bawah melalui batang  pokok 
sampai ke tanah. Di dalam hutan di atas permukaan tanah terdapat  
seresah yaitu, daun, dahan dan kayu  yang membusuk. Seresah- seresah  
tersebut dapat menyerap air dan dapat membuat tanah mejadi gembur dan  
membuat air mudah meresap ke dalam tanah. Karena penyerapan air oleh  
seresah dan air meresap ke dalam tanah aliran air permukaan menjadi  
kecil dengan demikian erosi lapisan dan erosi alur jadi kecil
Apabila hutan tidak dipertahankan atau dilestarikan  fungsi 
perlindungan hutan terhadap tanah akan hilang sehingga akan  terjadi 
erosi bahkan longsor seperti yang banyak terjadi sekarang ini  bila 
musim hujan datang. Erosi akan semakin besar dengan besarnya  intensitas
 hujan serta makin curam dan panjangnya lereng. Akibat adanya  erosi 
kesuburan tanah akan berkurang karena lapisan atas sudah terkikis  dan 
terbawa oleh air sehingga akan menurunkan produksi tanaman dan  
pendapatan petani (Sinukaban, N. 1994).
0 komentar :
Posting Komentar